Senin, 22 November 2010

Mylockbox forgotten password how to uninstall?


Mungkin karena pertama dikenalkan My lockbox oleh temanku. Rasa ingin tahu dalam diriku membuatku ingin menginstal applikasi ini. Tp karena terburu-buru dengan hal baru, beberapa hari kemudian aku lupa akan passwordku. Paniknya applikasi ini tidak bisa begitu saja bisa diuninstal. Semua cara sudah ku coba, mulai dari memodifikasi ribuan kata yang kuingat.. "kali aja sesuai dengan passwordku", kataku hahahaha... konyol. Masuk kontrol panel, ku coba uninstal lewat add and remove tp tetap saja sia-sia.

Sampai suatu malam aku browsing di internet dan menemukan cara merecover passwordku yang hanya memakan waktu kurang lebih 1 menit dibandingkan merangkai kata seharian untuk menemukan passwordmu yang telah kau lupakan,... hahahahaha Finally..

Just to go startmenu > run and enter
Code:

"C:\Program Files\My Lockbox\mylbx.exe" /recovery

(with "", if your installation path is different, use yours), then hit Ok. wait a couple of seconds and then start the mylbx.exe file or the shortcut, a window should pop up asking you to enter a new password, confirm and you have a new password and can use the regular unins000.exe in the My Lockbox folder or Software panel in controlset
(http://forumserver.twoplustwo.com/48/computer-technical-help/mylockbox-forgotten-pword-how-uninstall-852124/)

So easy right?.. hmm.. good luck 4 u

by
L Matheswara S

Sabtu, 06 November 2010

Merapi volcano erupted in central java


KLATEN, KOMPAS.com - thundering voice repeatedly heard from the direction of Mount Merapi on Sunday (07/11/2010) at around 2.00. Roar sounded from Padasan Hamlet, Village Tijayan, Manisrenggo, Klaten which is about 25 kilometers from the peak of Merapi.

Based on the observation Kompas.com, the clamor has been heard since yesterday morning. A roar that was audible when countless hot clouds continued to gush from the top of Merapi. Throughout the day, thick smoke covered Mount Merapi.

As of this moment, from Hamlet Padasan not visible because of Mount Merapi covered with dust. In fact, according to residents, if there is no dust and sunny weather, Merapi can be seen clearly. Have not seen the flow of lava from the summit of Merapi.

Although its location is relatively far from the peak of Merapi, residents in the hamlet and its surroundings have been mengevakuasikan Padasan into refugee camps around Prambanan. Looks dozens of residents on guard to minimize the action of theft.

"It's from yesterday's residents to evacuate," said Suroto (47), one of the residents.


Authors: Sandro Gatra Editor: Jimmy Hitipeuw

Kamis, 15 Juli 2010

Mana Duluan, Ayam atau Telur?

VIVAnews - Para ilmuwan berhasil menjawab salah satu tebak-tebakan tertua di dunia, mana yang lebih dulu, ayam, atau telur?

Melalui komputer super, tim dari Universitas Sheffield dan Warwick, Inggris menemukan jawabannya. Apakah itu? Ayam.

Kepada laman Harian The Sun, ketua tim peneliti menjelaskan bagaimana mereka berhasil memecahkan teka-teki tersebut.

"Apa yang kami temukan adalah 'kecelakaan' yang menyenangkan. Awalnya, tujuan penelitian kami adalah menemukan bagaimana binatang membuat cangkang telur."

Menurutnya, selama ini, masyarakat telah menganggap remeh ayam. Kami tidak menyadari proses luar biasa yang ditunjukan para ayam dalam proses pembuatan telur.

"Sadarkah Anda, ketika memecahkan kulit telur rebus di pagi hari, Anda sedang menyaksikan salah satu material luar biasa di dunia."

Cangkang telur memiliki kekuatan sangat luar biasa, meski beratnya sangat ringan. Manusia tak bisa membuat benda seperti itu, bahkan yang mendekatinya.

"Masalahnya, kita tak tahu bagaimana ayam membuat cangkangnya."

Tim peneliti lalu menggunakan komputer super milik Dewan Riset Sains Inggris (UK Science Research Council) yang berbasis di Edinburgh. Komputer itu dinamakan HECToR (High End Computing Terascale Resource).

"Kami ingin menelusuri bagaimana telur terbentuk, dengan melihat proses detail telur secara mikroskopis."

Yang pertama dicari adalah, mengetahui 'resep' yang digunakan ayam untuk membuat cangkang telur.

"Dengan bantuan komputer canggih, Kami memecahkan masalah ini selama berminggu-minggu. Sementara, ayam bisa menyusun cangkang itu hanya dalam semalam."

Lucunya, pemilihan cangkang telur ayam sebagai fokus penelitian benar-benar tak disengaja. Para peneliti memilih telur ayam karena proteinnya sederhana untuk ditelaah.

Namun hasilnya ternyata sangat mengejutkan. "Kami memecahkan teka-teki sepanjang masa. Ini mengagumkan."

Hasilnya, ditemukan protein khusus yang ada di tubuh ayam. Protein itu adalah adalah 'tukang bangunan' tanpa lelah, menyusun bagian-bagian cangkang mikroskopis membentuk cangkang telur.

Protein itu menginisiasi proses pembentukan cangkang sebelum menyusun bagian telur yang lain.

Tanpa protein pembangun tersebut, telur tak mungkin terbentuk. Dan, protein itu hanya ditemukan di rahim ayam. "Itu berati ayam ada duluan sebelum telur."

Tapi, dari mana ayam berasal?

Beberapa teori mengatakan, nenek moyang ayam menciptakan telur zaman Dinosaurus.

"Penemuan kami sangat potensial. Sebab, cangkang telur dibentuk dari banyak kristal kecil. Kita bisa menggunakan informasi ini untuk mengetahui cara membuat dan menghancurkan struktur kristal lainnya."

Sebagai contoh, untuk menghilangkan kerak di ceret maupun pipa. Penelitian ini juga berimplikasi medis.

"Karena tubuh kita menggunakan metode yang sama untuk membuat gigi dan tulang, kita bisa belajar lebih banyak tentang bagaimana membangun kembali tulang manusia."

VIVAnews
By Elin Yunita Kristanti - Kamis, 15 Juli

Sabtu, 03 Juli 2010

Jerman Gila!





CAPE TOWN, KOMPAS.com - Penyerang Jerman, Thomas Mueller, mengaku bangga bisa menjebol gawang Argentina, di babak perempat final, Sabtu (3/7/2010). Meski begitu, menurutnya, keberhasilan tim menutup laga dengan skor 4-0 tetap saja merupakan kegilaan.

"Mengalahkan Argentina 4-0 merupakan sesuatu yang gila. Sulit menemukanm kata-kata untuk hasil seperti itu. Aku pikir, Jerman sedang menggeliat dan ini adalah cara tepat merayakan (kemenangan ini)," ungkap Mueller.

Mueller mencetak gol pada menit ketiga. Itu merupakan gol keempatnya selama Piala Dunia ini dan itu menjadikannya pencetak gol terbanyak sementara Jerman, bersama Miroslav Klose.

Berkat itu, Jerman melaju ke semifinal, di mana Spanyol sudah menunggu. Sayangnya, Mueller tak bisa tampil di laga krusial itu karena menjalani sanksi skorsing akumulasi kartu kuning. (SUN)

TUR

Ref; Kompas minggu.3 juli 2010

Kamis, 17 Juni 2010

BERITA WORLD CUP 2010


AFP
Penyerang Argentina, Lionel Messi, melepas umpan, peda pertandingan babak penyisihan grup Piala Dunia 2010 Afrika Selatan, melawan Korea Selatan, Kamis (17/6/2010).
Jumat,18 Juni 2010 | 06:55 WIB
Tanpa Gol, Messi Tak Tenggelam

JOHANNESBURG, KOMPAS.com — Penyerang Argentina, Lionel Messi, memang belum mencetak satu gol pun dari dua pertandingan fase grup Piala Dunia 2010 Afrika Selatan. Meski begitu, ia tetaplah nyawa permainan "Albiceleste".

Di Piala Dunia ini, Argentina berada di Grup B bersama dengan Korea Selatan (Korsel), Yunani, dan Nigeria. Sejauh ini, mereka sudah bertemu Korsel dan Nigeria dengan rekor kemenangan seratus persen.

Pada pertandingan melawan Nigeria, Argentina menang 1-0 berkat gol bek Gabriel Heinze. Namun, sepanjang permainan, Messi bergerak begitu dinamis, indah, dan riang, baik untuk membuka ruang untuk rekan-rekannya maupun mencoba mencetak gol.

Tercatat, pada pertandingan itu, ia melepaskan empat tembakan tepat ke gawang dari delapan kali percobaan. Seandainya bukan karena kiper Vincent Enyeama, Messi mungkin mencetak setidaknya satu gol untuk timnya.

Pada pertandingan kedua, Argentina menang 4-1 atas Korsel. Meski tak menyarangkan bola ke gawang Jung Sung-ryong, Messi adalah kreator semua gol tersebut.

Gol pertama Argentina memang merupakan gol bunuh diri penyerang Park Chu-young pada menit ke-16. Gol itu terjadi karena Park Chu-young salah mengantisipasi tendangan bebas Messi.

Pada menit ke-32, Gonzalo Higuain menggandakan keunggulan Argentina menjadi 2-0. Gol itu bermula dari umpan Messi kepada Maxi Rodriguez. Maxi kemudian melepas umpan ke kotak penalti, yang dapat dijangkau dan diteruskan Nicolas Burdisso kepada Higuain, yang mengirimnya masuk ke gawang Korsel.

Argentina sempat kecolongan gol balasan Korsel yang dicetak Lee Chung-ryong pada menit ke-45. Namun, Argentina kembali berhasil menjauhkan diri berkat gol Higuain pada menit ke-76. Higuain mencetak gol kedua ini setelah memanfaatkan tembakan Messi, yang diblok Jung.

Empat menit kemudian, Higuain mencetak gol ketiganya yang membuat Argentina unggul 4-1. Gol kali ini bermula dari tendangan bebas Messi dari wilayah pertahanan sendiri kepada Sergio Aguero di wilayah musuh.

Begitu menguasai bola, Aguero menyodorkan bola kepada Higuain, yang langsung meneruskan bola kepada Messi. Messi kemudian kembali mengirim bola kepada Aguero. Begitu mengusai bola, Aguero meneruskannya kepada Higuain, yang kemudian melesakkan bola masuk ke gawang Korea.

Selain itu, Messi juga sempat melakukan sebuah aksi spektakuler, yaitu melewati lima pemain Korsel. Hal ini mengingatkan banyak kalangan kepada aksi legenda sepak bola Argentina, Diego Maradona, yang pernah melakukan hal serupa saat melawan Belgia pada Piala Dunia 1986.

Bagi klubnya, Messi adalah mesin gol yang terus beroperasi dan berproduksi. Namun, di Piala Dunia ini, ia rela melepaskan egonya dan dengan penuh kesadaran, mengambil peran sebagai "pelayan". Itu membuatnya tetap, atau bahkan mungkin semakin, besar, setidaknya di mata Maradona, yang kini menjadi pelatih Argentina.

"Saya ingin Messi berada sedekat mungkin dengan bola. Selama ia mendapatkan kesenangan, kami semua akan bersenang-senang. Sepak bola tak akan indah kecuali Messi menyentuh bola sepanjang waktu. Ia tampil ajaib hari ini di lapangan," sanjung Maradona. (TEL)

TUR

Editor: tjatur

Selasa, 15 Juni 2010

H+4 worl cup 2010


Bek Korea Utara, Ji Yun-Nam, merayakan golnya ke gawang Brasil, bersama pelatih Kim Jong-Hun, Selasa (15/6/2010).
Rabu,16 Juni 2010 | 06:09 WIB
Korea Utara, Si Bisu yang Menampar Indonesia

JOHANNESBURG, KOMPAS.com - Undian Piala Dunia 2010 Afrika Selatan menentukan Korea Utara harus berada segrup dengan Portugal, Pantai Gading, dan Brasil. Grup ini kemudian disebut banyak orang sebagai grup neraka.

Grup neraka biasanya diisi oleh tim-tim yang punya reputasi juara atau pemain-pemain bertalenta dan ternama. Mengacu ini, lantas di mana keistimewaan Korea Utara?

Jawabannya tak ada. Satu-satunya yang membuat Korut istimewa adalah karena mereka misterius. Jangankan mengorek sejarah atau taktik, untuk membuat para pemain, pelatih, atau staf kontingen mereka bicara pada konferensi pers pun susahnya setengah mati.

Ketertutupan itulah yang membuat mereka "dicurigai" punya senjata rahasia yang bakal mengejutkan Ricardo Kaka, Cristiano Ronaldo, atau Didier Drogba.

Ketika jadwal penyisihan grup menentukan Korut harus bertemu Brasil pada kesempatan pertama, banyak orang yang memprediksi mereka cuma akan menjadi lumbung gol "Tim Samba".

Prediksi itu bukan tanpa dasar. Melihat statistik FIFA, Brasil menduduki puncak daftar peringkat tim dunia. Korut sendiri berada di posisi ke-85. Setidaknya, selisih keduanya lebih lebar ketimbang jarak antar Portugal (ke-5) dan Pantai Gading (ke-22).

Namun, statistik tinggal statistik. Fakta sesungguhnya, yaitu kedua tim bertanding, Selasa (15/6/2010), mengatakan bahwa Korea cuma kalah dengan selisih satu gol dari Brasil. Namun, skor saja tak cukup menggambarkan betapa kekuatan Korea Utara tak bisa dipandang sebelah mata.

Pada pertandingan itu, Brasil harus bersusah payah menyarangkan gol ke gawang RI Myong Guk. Setelah dipaksa menutup babak pertam dengan skor imbang 0-0, Brasil akhirnya memecah kebuntuan berkat gol Maicon pada menit ke-55.

Moral Brasil semakin melambung, ketika Elano menggandakan keunggulan pada menit ke-72. Namun, keadaan ini tak membuat Korut menyerah.

Sambil tetap menjaga disiplin permainan, mereka mampu memperpendek jarak menjadi 1-2, berkat gol JI Yun Nam pada menit ke-89. Setelah itu, mereka masih terus bermain ngotot, sampai dipaksa mengerem larinya sendiri ketika wasit Viktor Kassai membunyikan peluit tanda berakhirnya laga.

Korea memang kalah dan belum tentu mendulang kemenangan pada dua laga sisa, di mana Portugal dan Pantai Gading sudah menanti. Namun, mencetak gol balasan ke gawang raja Piala Dunia, dalam keadaan tertinggal dua gol dan dengan sisa waktu satu menit adalah prestasi.

Bagi Indonesia, pencapaian Korea Utara adalah tamparan bolak-balik seperti Asterix menampar orang-orang Romawi, dalam cerita karangan Rene Goscinny dan Albert Uderzo.

Korea yang kesulitan mengakses siaran Piala Dunia dan setengah mati meminta restu negara untuk mencari (dan mendapatkan) sponsor, mampu mencapai Afrika Selatan dan mencetak gol ke gawang Brasil, setelah ketinggalan 0-2, dan menjelang masa injury time pula.

Indonesia,yang punya semuanya (kecuali mungkin semangat dan kejujuran), mulai dari sumber daya manusia, sponsorhip, suporter, dan akses informasi yang jauh lebih luas ketimbang korut, malah berharap tampil di Piala Dunia dengan memenangi bidding tuan rumah. Ironisnya, untuk melewati jalan pintas seperti itu pun, Indonesia juga gagal.

Korea Utara mungkin taka akan meraih poin lagi di dua pertandingan sisa dan gagal melaju ke putaran kedua. Namun, mereka tetap berhak pulang dengan kepala tegak karena dengan segala keterbatasannya, mereka mampu menjebol gawang Julio Cesar, yang Lionel Messi pun gagal melakukannya.

Dan, sementara nanti JI Yun Nam bercerita kepada junior-juniornya, anak-cucunya, atau tetangga-tetangganya, bagaimana ia menjebol gawang jawara Piala Dunia dengan pertandingan cuma menyisakan satu menit, Indonesia mungkin masih cuma sibuk membuat proposal untuk mendatangkan Manchester United atau melobi FIFA untuk menjadikan Indonesia tuan rumah Piala Dunia.

Tentu, kita berharap Indonesia akan lebih baik dari itu. (*)
Reff.
Editor: tjatur
http://worldcup.kompas.com/read/2010/06/16/06092457/Korea.Utara..Si.Bisu.yang.Menampar.Indonesia

Senin, 06 Juli 2009

Pemilu Di Undur ?

KPU Sangat Setuju Penggunaan KTP

KARTONO RYADI
Ilustrasi KTP

Artikel Terkait:
JK dan Mega Usul Gunakan KTP untuk Memilih
Wah, Tim Sukses SBY-Boediono Minta KTP Warga
Ketua KPU: Penggunaan KTP Rawan Curang
Penggunaan KTP Sulitkan KPU di Daerah
Megawati: Mengurus KTP Saja Masih Bayar

Senin, 6 Juli 2009 | 13:46 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary mengatakan, pada dasarnya KPU sangat setuju dengan usulan penggunaan KTP saat pencontrengan bagi warga yang belum terdaftar dalam DPT hingga hari H pemilu.

"Tapi penerapannya terbentur dengan aturan UU Pasal 28 dan 111 (UU Pilpres No 42 Tahun 2008). Pasal-pasal itu yang menyulitkan KPU," ucapnya saat jumpa pers di Kantor KPU seusai menerima dua pasangan capres dan cawapres JK-Wiranto dan Megawati-Prabowo di Kantor KPU, Senin (6/7).

Untuk itu, kata Abdul Hafiz, KPU akan menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi atas judicial review UU Pilpres yang akan diputuskan sore ini. "Apa pun keputusan MK akan kita jalankan," tegasnya.

Jika MK mengabulkan penggunaan KTP dalam pemilu, lanjutnya, KPU akan segera membuat surat edaran serta menyiapkan logistik untuk setiap TPS. "Jangan sampai datang dengan bawa KTP, tapi surat suaranya tidak ada," tuturnya.

Dari pertemuan dengan kedua pasangan tersebut, ungkap Hafiz, juga dibicarakan agar mengoreksi DPT bermasalah yang telah ditetapkan KPU tanggal 8 Juni lalu. Dalam pertemuan disepakati, masing-masing tim IT baik KPU maupun kedua pasangan melakukan koreksi bersama-sama terhadap DPT yang bermasalah. "Kita sedang bekerja untuk memangkas DPT ganda," katanya.

Hal yang menjadi fokus dalam memperbaiki DPT, kata Hafiz, menghapuskan DPT yang telah meninggal dunia, PNS dan TNI/Polri aktif, serta warga yang tidak jelas identitasnya.

Jumat, 26 Juni 2009

Kenapa Jantung Jacko Mendadak Berhenti?


Artikel Terkait:
Tidak Ditemukan Trauma pada Jenazah Michael Jackson
Michael Jackson Selevel Muhammad Ali
Jackson Juga Dermawan Tak Terlupakan
Jackson Meninggalkan Utang Rp 4 Triliun
Inilah Penyebab Kematian Michael Jackson
Sabtu, 27 Juni 2009 | 08:11 WIB
CHICAGO, KOMPAS.com — Kematian ikon musik pop Michael Jackson akibat serangan jantung, Jumat dini hari WIB, telah membangkitkan keingintahuan orang mengenai apa penyebab kematiannya itu.


AFP/TIMOTHY A CLARY
Bintang penyanyi Amerika Serikat, Michael Jackson, dalam salah satu aksinya pada konser amal Democratic National Committee bertajuk A Night at the Apollo di gedung terkemuka Apollo Theater, New York, 24 April 2002. Jackson (50) dilaporkan meninggal, Kamis (25/6), akibat serangan jantung di Los Angeles.

Mungkin perlu berminggu-minggu untuk menunggu hasil otopsi bisa mengungkapkan faktor sebenarnya yang membuat denyut jantung biduan ini berhenti seketika.

Salah satu penyebab telah dilaporkan oleh laman selebriti TMZ.com bahwa Michael telah menyuntikkan obat penenang Demerol sebelum kemudian terkena serangan jantung.

Spekulasi lain menyebutkan, penyebabnya adalah kombinasi Demerol dan Oxycontin, obat penenang kuat lainnya yang merupakan salah satu dari yang paling umum disalahgunakan.

Berikut beberapa fakta mengenai serangan jantung dan kedua obat penenang tersebut.

Demerol
Serangan jantung terjadi manakala denyut jantung berhenti menyalurkan darah. Pada 80 persen kasus, penyebabnya adalah penyakit jantung, tetapi obat penenang narkotik seperti Demerol bisa menimbulkan serangan jantung.

Dr Daniel Simon, Kepala Kardiologi University Hospitals Case Medical Center di Cleveland, mengatakan, jika Jackson telah diinjeksi terlalu banyak Demerol, maka obat inilah yang menyebabkan napasnya berhenti, satu kondisi yang harus ditangani dengan bantuan pernapasan.

"Skenario yang paling sering terjadi dengan Demerol adalah berhentinya saluran pernapasan karena udara habis dipompa untuk bernapas," kata Simon dalam satu wawancara via telepon.

Dia menyatakan bahwa kandungan oksigen yang rendah dalam darah bisa memicu detak jantung mematikan yang dikenal dengan sebutan ventricular fibrillation (kekacauan arus listrik pada jantung), di mana jantung berdenyut tetapi tidak mengalirkan darah. "Tanpa CPR dan defibrillator, anda tak punya peluang selamat," kata Simon.

Obat penenang

ABC News melaporkan bahwa Michael Jackson kecanduan obat penenang dan mungkin telah menggunakan Demerol yang dicampurkan dengan Oxycontin.

Kardiolog dari Klinik Cleveland Clinic dan mantan Presiden Heart Rhythm Society, Dr Bruce Lindsay, menyatakan, jika dikombinasikan, kedua obat penenang itu akan memicu terjadinya serangan jantung.

"Jika Anda terlalu banyak mengonsumsinya, obat ini akan benar-benar menekan sistem nerves pusat sehingga pasien ambruk dalam tidur panjang atau bahkan koma. Dan jika daya tampung sistem pernapasannya terlalu dalam tertekan, maka napasnya berhenti," kata Lindsay.

"Jika dia berhenti bernapas, maka jelas jantung disebut terkena serangan kardial, tapi bukan karena masalah jantung utama. Itu sederhana saja terjadi karena pola kematian final adalah jantung berhenti berdenyut."

Penyakit jantung

Simon mengungkapkan bahwa banyak media mencari alasan yang eksotis untuk menjelaskan kematian Michael karena dia masih muda, padahal umur 50-an tidaklah terlalu muda untuk bisa terkena serangan jantung.

"Banyak orang terkejut ternyata di usia ke-50 mereka terkena jantung. 30 persen serangan jantung terjadi pada orang yang mengalaminya di gejala pertama penyakit jantung," kata Simon.

"Saat otopsi dilakukan, hal pertama yang mesti diperhatikan penguji medis adalah bintik pada otot jantung yang menunjukkan bekas serangan jantung," kata Simon,

Dia mengungkapkan, 25 persen pasien yang terkena serangan jantung, sebelumnya mengalami serangan tanpa diketahuinya. "Nah bintik itulah yang akan menerangkan hal itu."



Sumber : Antara

Sabtu, 14 Februari 2009

Memanage Uang Gile Pusiiing...

Ada yang mengherankan dengan cara kita mengelola uang...

  1. Pengeluaran selalu lebih besar dari penerimaan ( " bikin kita stress to ")
  2. Ada pengeluaran yang tak tau kemana arahnya....( sampai-sampai kaget ko uangnya tinggal Rp. 1000 ya? ) : )
  3. Kita selalu merasa tak cukup dengan uang yang kita peroleh... ( sehingga ada motivasi untuk memporsir diri untuk mencari tanpa peduli kesehatan dirinya.... "Dah tua kgk bisa ni'matin tu duitnya deh" )

Ada hikmah dibalik itu semua, Tuhan memberikan rizkinya agar kita dapat mengelolanya dengan arif, bijak dan dermawan atas namanya. Dengan keikhlasan, tawakal, sabar, dan lapang dada kita harus bisa mengatasi hal duniawi ini dengan penuh keimanan pada-NYa.

Bila kita tidak bisa mengelola rizki yang sedikit, bagaimana bila Tuhan memberikan rizki yang banyak...

Oleh karena itu managelah uang dengan baik atas namanya agar Tuhan percaya pada kita untuk menurunkan rizkinya yang lebih banyak pada kita.

Susah tuk dilakukan ye .. (semangat don't Down Ok)

Selasa, 16 Desember 2008

mengeksekusi pasien

Pernahkah anda mendengar istilah eutanasia?

Eutanasia (Bahasa Yunani: ευθανασία -ευ, eu yang artinya "baik", dan θάνατος, thanatos yang berarti kematian) adalah praktek pencabutan kehidupan manusia atau hewan melalui cara yang dianggap tidak menimbulkan rasa sakit atau menimbulkan rasa sakit yang minimal, biasanya dilakukan dengan cara memberikan suntikan yang mematikan.

Aturan hukum mengenai masalah ini sangat berbeda-beda di seluruh dunia dan seringkali berubah seiring dengan perubahan norma-norma budaya dan tersedianya perawatan atau tindakan medis. Di beberapa negara, tindakan ini dianggap legal, sedangkan di negara-negara lainnya dianggap melanggar hukum. Karena sensitifnya isu ini, pembatasan dan prosedur yang ketat selalu diterapkan tanpa memandang status hukumnya.

Mesin eutanasia yang digunakan untuk menyuntikkan obat-obatan mematikan dalam dosis tinggi. Layar komputer jinjing memandu pengguna melalui beberapa tahapan dan pertanyaan guna memastikan bahwa sipengguna telah benar-benar siap untuk dalam keputusannya tersebut. Suntikan terakhir kemudian dilakukan dengan bantuan mesin yang diatur dari komputer.

Terminologi

Eutanasia ditinjau dari sudut cara pelaksanaannya

Ditinjau dari sudut maknanya maka eutanasia dapat digolongkan menjadi tiga yaitu eutanasia pasif, eutanasia agresif dan eutanasia non agresif

  • Eutanasia agresif : atau suatu tindakan eutanasia aktif yaitu suatu tindakan secara sengaja yang dilakukan oleh dokter atau tenaga kesehatan lain untuk mempersingkat atau mengakhiri hidup si pasien. Misalnya dengan memberikan obat-obatan yang mematikan seperti misalnya pemberian tablet sianida atau menyuntikkan zat-zat yang mematikan ke dalam tubuh pasien.
  • Eutanasia non agresif : atau kadang juga disebut autoeuthanasia (eutanasia otomatis)yang termasuk kategori eutanasia negatif yaitu dimana seorang pasien menolak secara tegas dan dengan sadar untuk menerima perawatan medis dan sipasien mengetahui bahwa penolakannya tersebut akan memperpendek atau mengakhiri hidupnya. Dengan penolakan tersebut ia membuat sebuah "codicil" (pernyataan tertulis tangan). Autoeutanasia pada dasarnya adalah suatu praktek eutanasia pasif atas permintaan.
  • Eutanasia pasif : juga bisa dikategorikan sebagai tindakan eutanasia negatif dimana tidak dipergunakan alat-alat atau langkah-langkah aktif untuk mengakhiri kehidupan si sakit. Tindakan pada eutanasia pasif ini adalah dengan secara sengaja tidak (lagi) memberikan bantuan medis yang dapat memperpanjang hidup pasien. Misalnya tidak memberikan bantuan oksigen bagi pasien yang mengalami kesulitan dalam pernapasan atau tidak memberikan antibiotika kepada penderita pneumonia berat ataupun meniadakan tindakan operasi yang seharusnya dilakukan guna memperpanjang hidup pasien, ataupun dengan cara pemberian obat penghilang rasa sakit seperti morfin walaupun disadari bahwa pemberian morfin ini juga dapat berakibat ganda yaitu mengakibatkan kematian. Eutanasia pasif ini seringkali secara terselubung dilakukan oleh kebanyakan rumah sakit.

Penyalahgunaan eutanasia pasif bisa dilakukan oleh tenaga medis, maupun pihak keluarga yang menghendaki kematian seseorang atau keputusasaan keluargan karena ketidak sanggupan menanggung beban biaya pengobatan. Ini biasanya terjadi pada keluarga pasien yang tidak mungkin untuk membayar biaya pengobatannya, dan pihak rumah sakit akan meminta untuk dibuat "pernyataan pulang paksa". Bila meninggal pun pasien diharapkan mati secara alamiah. Ini sebagai upaya defensif medis.

Eutanasia ditinjau dari sudut pemberian izin

Ditinjau dari sudut pemberian izin maka eutanasia dapat digolongkan menjadi tiga yaitu :

  • Eutanasia diluar kemauan pasien: yaitu suatu tindakan eutanasia yang bertentangan dengan keinginan si pasien untuk tetap hidup. Tindakan eutanasia semacam ini dapat disamakan dengan pembunuhan.
  • Eutanasia secara tidak sukarela: Eutanasia semacam ini adalah yang seringkali menjadi bahan perdebatan dan dianggap sebagai suatu tindakan yang keliru oleh siapapun juga.Hal ini terjadi apabila seseorang yang tidak berkompeten atau tidak berhak untuk mengambil suatu keputusan misalnya statusnya hanyalah seorang wali dari si pasien (seperti pada kasus Terri Schiavo). Kasus ini menjadi sangat kontroversial sebab beberapa orang wali mengaku memiliki hak untuk mengambil keputusan bagi si pasien.
  • Eutanasia secara sukarela : dilakukan atas persetujuan si pasien sendiri, namun hal ini juga masih merupakan hal kontroversial.

Eutanasia ditinjau dari sudut tujuan

Beberapa tujuan pokok dari dilakukannya eutanasia antara lain yaitu :

  • Pembunuhan berdasarkan belas kasihan (mercy killing)
  • Eutanasia hewan
  • Eutanasia berdasarkan bantuan dokter, ini adalah bentuk lain daripada eutanasia agresif secara sukarela

Sejarah eutanasia

Asal-usul kata eutanasia

Kata eutanasia berasal dari bahasa Yunani yaitu "eu" (= baik) and "thanatos" (maut, kematian) yang apabila digabungkan berarti "kematian yang baik". Hippokrates pertama kali menggunakan istilah "eutanasia" ini pada "sumpah Hippokrates" yang ditulis pada masa 400-300 SM.

Sumpah tersebut berbunyi: "Saya tidak akan menyarankan dan atau memberikan obat yang mematikan kepada siapapun meskipun telah dimintakan untuk itu".

Dalam sejarah hukum Inggris yaitu common law sejak tahun 1300 hingga saat "bunuh diri" ataupun "membantu pelaksanaan bunuh diri" tidak diperbolehkan.

Eutanasia dalam dunia modern

Sejak abad ke-19, eutanasia telah memicu timbulnya perdebatan dan pergerakan di wilayah Amerika Utara dan di Eropa Pada tahun 1828 undang-undang anti eutanasia mulai diberlakukan di negara bagian New York, yang pada beberapa tahun kemudian diberlakukan pula oleh beberapa negara bagian.

Setelah masa Perang Saudara, beberapa advokat dan beberapa dokter mendukung dilakukannya eutanasia secara sukarela.

Kelompok-kelompok pendukung eutanasia mulanya terbentuk di Inggris pada tahun 1935 dan di Amerika pada tahun 1938 yang memberikan dukungannya pada pelaksanaan eutanasia agresif, walaupun demikian perjuangan untuk melegalkan eutanasia tidak berhasil digolkan di Amerika maupun Inggris.

Pada tahun 1937, eutanasia atas anjuran dokter dilegalkan di Swiss sepanjang pasien yang bersangkutan tidak memperoleh keuntungan daripadanya.

Pada era yang sama, pengadilan Amerika menolak beberapa permohonan dari pasien yang sakit parah dan beberapa orang tua yang memiliki anak cacat yang mengajukan permohonan eutanasia kepada dokter sebagai bentuk "pembunuhan berdasarkan belas kasihan".

Pada tahun 1939, pasukan Nazi Jerman melakukan suatu tindakan kontroversial dalam suatu "program" eutanasia terhadap anak-anak dibawah umur 3 tahun yang menderitan keterbelakangan mental, cacat tubuh, ataupun gangguan lainnya yang menjadikan hidup mereka tak berguna. Program ini dikenal dengan nama Aksi T4 ("Action T4") yang kelak diberlakukan juga terhadap anak-anak usia diatas 3 tahun dan para jompo / lansia.

Eutanasia pada masa setelah perang dunia

Setelah dunia menyaksikan kekejaman Nazi dalam melakukan kejahatan eutanasia, pada era tahun 1940 dan 1950 maka berkuranglah dukungan terhadap eutanasia, terlebih-lebih lagi terhadap tindakan eutanasia yang dilakukan secara tidak sukarela ataupun karena disebabkan oleh cacat genetika.

Praktek-praktek eutanasia zaman dahulu kala

Praktek-praktek Eutanasia yang dilaporkan dalam berbagai tindakan masyarakat

  • Di India pernah dipraktekkan suatu kebiasaan untuk melemparkan orang-orang tua ke dalam sungai Gangga.
  • Di Sardinia orang tua dipukul hingga mati oleh anak laki-laki tertuanya di zaman purba.
  • Uruguay mencantumkan kebebasan praktek eutanasia dalam undang-undang yang telah berlaku sejak tahun 1933.
  • Di beberapa negara Eropa, praktek eutanasia bukan lagi kejahatan kecuali di Norwegia yang sejak 1902 memperlakukannya sebagai kejahatan khusus.
  • Di Amerika Serikat, khususnya di semua negara bagian mencantumkan eutanasia sebagai kejahatan. Bunuh diri atau membiarkan dirinya dibunuh adalah melanggar hukum di Amerika Serikat.
  • Satu-satunya negara yang dapat melakukan tindakan eutanasia bagi para anggotanya adalah Belanda. Anggota yang telah diterima dengan persyaratan tertentu dapat meminta tindakan eutanasia atas dirinya. Ada beberapa warga Amerika Serikat yang menjadi anggotanya. Dalam praktek medis, biasanya tidaklah pernah dilakukan eutanasia aktif, akan tetapi mungkin ada praktek-praktek medis yang dapat digolongkan eutanasia pasif.

Eutanasia menurut hukum diberbagai negara

Sejauh ini eutanasia diperkenankan yaitu dinegara Belanda, Belgia serta ditoleransi di negara bagian Oregon di Amerika, Kolombia[4] dan Swiss dan dibeberapa negara dinyatakan sebagai kejahatan seperti di Spanyol, Jerman dan Denmark

Belanda

Pada tanggal 10 April 2001 Belanda menerbitkan undang-undang yang mengizinkan eutanasia, undang-undang ini dinyatakan efektif berlaku sejak tanggal 1 April 2002 [6], yang menjadikan Belanda menjadi negara pertama di dunia yang melegalisasi praktik eutanasia. Pasien-pasien yang mengalami sakit menahun dan tak tersembuhkan, diberi hak untuk mengakhiri penderitaannya.

Tetapi perlu ditekankan, bahwa dalam Kitab Hukum Pidana Belanda secara formal euthanasia dan bunuh diri berbantuan masih dipertahankan sebagai perbuatan kriminal.

Sebuah karangan berjudul "The Slippery Slope of Dutch Euthanasia" dalam majalah Human Life International Special Report Nomor 67, November 1998, halaman 3 melaporkan bahwa sejak tahun 1994 setiap dokter di Belanda dimungkinkan melakukan eutanasia dan tidak akan dituntut di pengadilan asalkan mengikuti beberapa prosedur yang telah ditetapkan. Prosedur tersebut adalah mengadakan konsultasi dengan rekan sejawat (tidak harus seorang spesialis) dan membuat laporan dengan menjawab sekitar 50 pertanyaan.

Sejak akhir tahun 1993, Belanda secara hukum mengatur kewajiban para dokter untuk melapor semua kasus eutanasia dan bunuh diri berbantuan. Instansi kehakiman selalu akan menilai betul tidaknya prosedurnya. Pada tahun 2002, sebuah konvensi yang berusia 20 tahun telah dikodifikasi oleh undang-undang belanda, dimana seorang dokter yang melakukan eutanasia pada suatu kasus tertentu tidak akan dihukum.

Australia

Negara bagian Australia, Northern Territory, menjadi tempat pertama di dunia dengan UU yang mengizinkan euthanasia dan bunuh diri berbantuan, meski reputasi ini tidak bertahan lama. Pada tahun 1995 Northern Territory menerima UU yang disebut "Right of the terminally ill bill" (UU tentang hak pasien terminal). Undang-undang baru ini beberapa kali dipraktikkan, tetapi bulan Maret 1997 ditiadakan oleh keputusan Senat Australia, sehingga harus ditarik kembali.

Belgia

Parlemen Belgia telah melegalisasi tindakan eutanasia pada akhir September 2002. Para pendukung eutanasia menyatakan bahwa ribuan tindakan eutanasia setiap tahunnya telah dilakukan sejak dilegalisasikannya tindakan eutanasia dinegara ini, namun mereka juga mengkritik sulitnya prosedur pelaksanaan eutanasia ini sehingga timbul suatu kesan adaya upaya untuk menciptakan "birokrasi kematian".

Belgia kini menjadi negara ketiga yang melegalisasi eutanasia ( setelah Belanda dan negara bagian Oregon di Amerika ).

Senator Philippe Mahoux, dari partai sosialis yang merupakan salah satu penyusun rancangan undang-undang tersebut menyatakan bahwa seorang pasien yang menderita secara jasmani dan psikologis adalah merupakan orang yang memiliki hak penuh untuk memutuskan kelangsungan hidupnya dan penentuan saat-saat akhir hidupnya.

Amerika

Eutanasia agresif dinyatakan ilegal dibanyak negara bagian di Amerika. Saat ini satu-satunya negara bagian di Amerika yang hukumnya secara eksplisit mengizinkan pasien terminal ( pasien yang tidak mungkin lagi disembuhkan) mengakhiri hidupnya adalah negara bagian Oregon, yang pada tahun 1997 melegalisasikan kemungkinan dilakukannya eutanasia dengan memberlakukan UU tentang kematian yang pantas (Oregon Death with Dignity Act). Tetapi undang-undang ini hanya menyangkut bunuh diri berbantuan, bukan euthanasia. Syarat-syarat yang diwajibkan cukup ketat, dimana pasien terminal berusia 18 tahun ke atas boleh minta bantuan untuk bunuh diri, jika mereka diperkirakan akan meninggal dalam enam bulan dan keinginan ini harus diajukan sampai tiga kali pasien, dimana dua kali secara lisan (dengan tenggang waktu 15 hari di antaranya) dan sekali secara tertulis (dihadiri dua saksi dimana salah satu saksi tidak boleh memiliki hubungan keluarga dengan pasien). Dokter kedua harus mengkonfirmasikan diagnosis penyakit dan prognosis serta memastikan bahwa pasien dalam mengambil keputusan itu tidak berada dalam keadaan gangguan mental.Hukum juga mengatur secara tegas bahwa keputusan pasien untuk mengakhiri hidupnya tersebut tidak boleh berpengaruh terhadap asuransi yang dimilikinya baik asuransi kesehatan, jiwa maupun kecelakaan ataupun juga simpanan hari tuanya.

Belum jelas apakah undang-undang Oregon ini bisa dipertahankan di masa depan, sebab dalam Senat AS pun ada usaha untuk meniadakan UU negara bagian ini. Mungkin saja nanti nasibnya sama dengan UU Northern Territory di Australia. Bulan Februari lalu sebuah studi terbit tentang pelaksanaan UU Oregon selama tahun 1999.[9] [10]

Sebuah lembaga jajak pendapat terkenal yaitu Poling Gallup (Gallup Poll) menunjukkan bahwa 60% orang Amerika mendukung dilakukannya eutanasia

Indonesia

Berdasarkan hukum di Indonesia maka eutanasia adalah sesuatu perbuatan yang melawan hukum, hal ini dapat dilihat pada peraturan perundang-undangan yang ada yaitu pada Pasal 344 Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang menyatakan bahwa ”Barang siapa menghilangkan nyawa orang lain atas permintaan orang itu sendiri, yang disebutkannya dengan nyata dan sungguh-sungguh, dihukum penjara selama-lamanya 12 tahun”. Juga demikian halnya nampak pada pengaturan pasal-pasal 338, 340, 345, dan 359 KUHP yang juga dapat dikatakan memenuhi unsur-unsur delik dalam perbuatan eutanasia. Dengan demikian, secara formal hukum yang berlaku di negara kita memang tidak mengizinkan tindakan eutanasia oleh siapa pun.

Ketua umum pengurus besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Farid Anfasal Moeloek dalam suatu pernyataannya yang dimuat oleh majalah Tempo Selasa 5 Oktober 2004 menyatakan bahwa : Eutanasia atau "pembunuhan tanpa penderitaan" hingga saat ini belum dapat diterima dalam nilai dan norma yang berkembang dalam masyarakat Indonesia. "Euthanasia hingga saat ini tidak sesuai dengan etika yang dianut oleh bangsa dan melanggar hukum positif yang masih berlaku yakni KUHP.

Swiss

Di Swiss, obat yang mematikan dapat diberikan baik kepada warga negara Swiss ataupun orang asing apabila yang bersangkutan memintanya sendiri. Secara umum, pasal 115 dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana Swiss yang ditulis pada tahun 1937 dan dipergunakan sejak tahun 1942, yang pada intinya menyatakan bahwa "membantu suatu pelaksanaan bunuh diri adalah merupakan suatu perbuatan melawan hukum apabila motivasinya semata untuk kepentingan diri sendiri."

Pasal 115 tersebut hanyalah menginterpretasikan suatu izin untuk melakukan pengelompokan terhadap obat-obatan yang dapat digunakan untuk mengakhiri kehidupan seseorang.

Inggris

Pada tanggal 5 November 2006, Kolese Kebidanan dan Kandungan Britania Raya (Britain's Royal College of Obstetricians and Gynaecologists) mengajukan sebuah proposal kepada Dewan Bioetik Nuffield (Nuffield Council on Bioethics) agar dipertimbangkannya izin untuk melakukan eutanasia terhadap bayi-bayi yang lahir cacat (disabled newborns). Proposal tersebut bukanlah ditujukan untuk melegalisasi eutanasia di Inggris melainkan semata guna memohon dipertimbangkannya secara saksama dari sisi faktor "kemungkinan hidup si bayi" sebagai suatu legitimasi praktek kedokteran.

Namun hingga saat ini eutanasia masih merupakan suatu tindakan melawan hukum di kerajaan Inggris demikian juga di Eropa (selain daripada Belanda).

Demikian pula kebijakan resmi dari Asosiasi Kedokteran Inggris (British Medical Association-BMA) yang secara tegas menentang eutanasia dalam bentuk apapun juga.[13]

Jepang

Jepang tidak memiliki suatu aturan hukum yang mengatur tentang eutanasia demikian pula Pengadilan Tertinggi Jepang (supreme court of Japan) tidak pernah mengatur mengenai eutanasia tersebut.

Ada 2 kasus eutanasia yang pernah terjadi di Jepang yaitu di Nagoya pada tahun 1962 yang dapat dikategorikan sebagai "eutanasia pasif" (消極的安楽死, shōkyokuteki anrakushi)

Kasus yang satunya lagi terjadi setelah peristiwa insiden di Tokai university pada tahun 1995[14] yang dikategorikan sebagai "eutanasia aktif " (積極的安楽死, sekkyokuteki anrakushi)

Keputusan hakim dalam kedua kasus tersebut telah membentuk suatu kerangka hukum dan suatu alasan pembenar dimana eutanasia secara aktif dan pasif boleh dilakukan secara legal. Meskipun demikian eutanasia yang dilakukan selain pada kedua kasus tersebut adalah tetap dinyatakan melawan hukum, dimana dokter yang melakukannya akan dianggap bersalah oleh karena merampas kehidupan pasiennya. Oleh karena keputusan pengadilan ini masih diajukan banding ke tingkat federal maka keputusan tersebut belum mempunyai kekuatan hukum sebagai sebuah yurisprudensi, namun meskipun demikian saat ini Jepang memiliki suatu kerangka hukum sementara guna melaksanakan eutanasia.

Republik Ceko

Di Republik Ceko eutanisia dinyatakan sebagai suatu tindakan pembunuhan berdasarkan peraturan setelah pasal mengenai eutanasia dikeluarkan dari rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Sebelumnya pada rancangan tersebut, Perdana Menteri Jiri Pospíšil bermaksud untuk memasukkan eutanasia dalam rancangan KUHP tersebut sebagai suatu kejahatan dengan ancaman pidana selama 6 tahun penjara, namun Dewan Perwakilan Konstitusional dan komite hukum negara tersebut merekomendasikan agar pasal kontroversial tersebut dihapus dari rancangan tersebut.

India

Di India eutanasia adalah suatu perbuatan melawan hukum. Aturan mengenai larangan eutanasia terhadap dokter secara tegas dinyatakan dalam bab pertama pasal 300 dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana India (Indian penal code-IPC) tahun 1860. Namun berdasarkan aturan tersebut dokter yang melakukan euthanasia hanya dinyatakan bersalah atas kelalaian yang mengakibatkan kematian dan bukannya pembunuhan yang hukumannya didasarkan pada ketentuan pasal 304 IPC, namun ini hanyalah diberlakukan terhadap kasus eutanasia sukarela dimana sipasien sendirilah yang menginginkan kematian dimana si dokter hanyalah membantu pelaksanaan eutanasia tersebut (bantuan eutanasia). Pada kasus eutanasia secara tidak sukarela (atas keinginan orang lain) ataupun eutanasia diluar kemauan pasien akan dikenakan hukuman berdasarkan pasal 92 IPC.

China

Di China, eutanasia saat ini tidak diperkenankan secara hukum. Eutansia diketahui terjadi pertama kalinya pada tahun 1986, dimana seorang yang bernama "Wang Mingcheng" meminta seorang dokter untuk melakukan eutanasia terhadap ibunya yang sakit. Akhirnya polisi menangkapnya juga si dokter yang melaksanakan permintaannya, namun 6 tahun kemudian Pengadilan tertinggi rakyat (Supreme People’s Court) menyatakan mereka tidak bersalah. Pada tahun 2003, Wang Mingcheng menderita penyakit kanker perut yang tidak ada kemungkinan untuk disembuhkan lagi dan ia meminta untuk dilakukannya eutanasia atas dirinya namun ditolak oleh rumah sakit yang merawatnya. Akhirnya ia meninggal dunia dalam kesakitan.

Afrika Selatan

Di Afrika Selatan belum ada suatu aturan hukum yang secara tegas mengatur tentang eutanasia sehingga sangat memungkinkan bagi para pelaku eutanasia untuk berkelit dari jerat hukum yang ada.

Korea

Belum ada suatu aturan hukum yang tegas yang mengatur tentang eutanasia di Korea, namun telah ada sebuah preseden hukum (yurisprudensi)yang di Korea dikenal dengan "Kasus rumah sakit Boramae" dimana dua orang dokter yang didakwa mengizinkan dihentikannya penanganan medis pada seorang pasien yang menderita sirosis hati (liver cirrhosis) atas desakan keluarganya. Polisi kemudian menyerahkan berkas perkara tersebut kepada jaksa penuntut dengan diberi catatan bahwa dokter tersebut seharusnya dinayatakan tidak bersalah. Namun kasus ini tidak menunjukkan relevansi yang nyata dengan mercy killing dalam arti kata eutanasia aktif.

Pada akhirnya pengadilan memutuskan bahwa " pada kasus tertentu dari penghentian penanganan medis (hospital treatment) termasuk tindakan eutanasia pasif, dapat diperkenankan apabila pasien terminal meminta penghentian dari perawatan medis terhadap dirinya.

Eutanasia menurut ajaran agama

Dalam ajaran gereja Katolik Roma

Sejak pertengahan abad ke-20, gereja Katolik telah berjuang untuk memberikan pedoman sejelas mungkin mengenai penanganan terhadap mereka yang menderita sakit tak tersembuhkan, sehubungan dengan ajaran moral gereja mengenai eutanasia dan sistem penunjang hidup. Paus Pius XII, yang tak hanya menjadi saksi dan mengutuk program-program egenetika dan eutanasia Nazi, melainkan juga menjadi saksi atas dimulainya sistem-sistem modern penunjang hidup, adalah yang pertama menguraikan secara jelas masalah moral ini dan menetapkan pedoman. Pada tanggal 5 Mei tahun 1980 , kongregasi untuk ajaran iman telah menerbitkan Dekalarasi tentang eutanasia ("Declaratio de euthanasia") yang menguraikan pedoman ini lebih lanjut, khususnya dengan semakin meningkatnya kompleksitas sistem-sistem penunjang hidup dan gencarnya promosi eutanasia sebagai sarana yang sah untuk mengakhiri hidup. Paus Yohanes Paulus II, yang prihatin dengan semakin meningkatnya praktek eutanasia, dalam ensiklik Injil Kehidupan (Evangelium Vitae) nomor 64 yang memperingatkan kita agar melawan “gejala yang paling mengkhawatirkan dari `budaya kematian' dimana jumlah orang-orang lanjut usia dan lemah yang meningkat dianggap sebagai beban yang mengganggu.” Paus Yohanes Paulus II juga menegaskan bahwa eutanasia merupakan tindakan belas kasihan yang keliru, belas kasihan yang semu: “Belas kasihan yang sejati mendorong untuk ikut menanggung penderitaan sesama. Belas kasihan itu tidak membunuh orang, yang penderitaannya tidak dapat kita tanggung” (Evangelium Vitae, nomor 66)

Dalam ajaran agama Hindu

Pandangan agama Hindu terhadap euthanasia adalah didasarkan pada ajaran tentang karma, moksa dan ahimsa.

Karma adalah merupakan suatu konsekwensi murni dari semua jenis kehendak dan maksud perbuatan, yang baik maupun yang buruk, lahir atau bathin dengan pikiran kata-kata atau tindakan. Sebagai akumulasi terus menerus dari "karma" yang buruk adalah menjadi penghalang "moksa" yaitu suatu ialah kebebasan dari siklus reinkarnasi yang menjadi suatu tujuan utama dari penganut ajaran Hindu.

Ahimsa adalah merupakan prinsip “anti kekerasan” atau pantang menyakiti siapapun juga.

Bunuh diri adalah suatu perbuatan yang terlarang didalam ajaran Hindu dengan pemikiran bahwa perbuatan tersebut dapat menjadi suatu factor yang mengganggu pada saat reinkarnasi oleh karena menghasilkan “karma” buruk. Kehidupan manusia adalah merupakan suatu kesempatan yang sangat berharga untuk meraih tingkat yang lebih baik dalam kehidupan kembali.

Berdasarkan kepercayaan umat Hindu, apabila seseorang melakukan bunuh diri, maka rohnya tidak akan masuk neraka ataupun surga melainkan tetap berada didunia fana sebagai roh jahat dan berkelana tanpa tujuan hingga ia mencapai masa waktu dimana seharusnya ia menjalani kehidupan (Catatan : misalnya umurnya waktu bunuh diri 17 tahun dan seharusnya ia ditakdirkan hidup hingga 60 tahun maka 43 tahun itulah rohnya berkelana tanpa arah tujuan), setelah itu maka rohnya masuk ke neraka menerima hukuman lebih berat dan akhirnya ia akan kembali ke dunia dalam kehidupan kembali (reinkarnasi) untuk menyelesaikan “karma” nya terdahulu yang belum selesai dijalaninya kembali lagi dari awal.

Dalam ajaran agama Buddha

Ajaran agama Buddha sangat menekankan kepada makna dari kehidupan dimana penghindaran untuk melakukan pembunuhan makhluk hidup adalah merupakan salah satu moral dalam ajaran Budha. Berdasarkan pada hal tersebut diatas maka nampak jelas bahwa euthanasia adalah sesuatu perbuatan yang tidak dapat dibenarkan dalam ajaran agama Budha. Selain daripada hal tersebut, ajaran Budha sangat menekankan pada “welas asih” ("karuna")

Mempercepat kematian seseorang secara tidak alamiah adalah merupakan pelanggaran terhadap perintah utama ajaran Budha yang dengan demikian dapat menjadi “karma” negatif kepada siapapun yang terlibat dalam pengambilan keputusan guna memusnahkan kehidupan seseorang tersebut.

Dalam ajaran Islam

Seperti dalam agama-agama Ibrahim lainnya (Yahudi dan Kristen), Islam mengakui hak seseorang untuk hidup dan mati, namun hak tersebut merupakan anugerah Allah kepada manusia. Hanya Allah yang dapat menentukan kapan seseorang lahir dan kapan ia mati (QS 22: 66; 2: 243). Oleh karena itu, bunuh diri diharamkan dalam hukum Islam meskipun tidak ada teks dalam Al Quran maupun Hadis yang secara eksplisit melarang bunuh diri. Kendati demikian, ada sebuah ayat yang menyiratkan hal tersebut, "Dan belanjakanlah (hartamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik." (QS 2: 195), dan dalam ayat lain disebutkan, "Janganlah engkau membunuh dirimu sendiri," (QS 4: 29), yang makna langsungnya adalah "Janganlah kamu saling berbunuhan." Dengan demikian, seorang Muslim (dokter) yang membunuh seorang Muslim lainnya (pasien) disetarakan dengan membunuh dirinya sendiri.

Eutanasia dalam ajaran Islam disebut qatl ar-rahmah atau taisir al-maut (eutanasia), yaitu suatu tindakan memudahkan kematian seseorang dengan sengaja tanpa merasakan sakit, karena kasih sayang, dengan tujuan meringankan penderitaan si sakit, baik dengan cara positif maupun negatif.

Pada konferensi pertama tentang kedokteran Islam di Kuwait tahun 1981, dinyatakan bahwa tidak ada suatu alasan yang membenarkan dilakukannya eutanasia ataupun pembunuhan berdasarkan belas kasihan (mercy killing) dalam alasan apapun juga .

Eutanasia positif

Yang dimaksud taisir al-maut al-fa'al (eutanasia positif) ialah tindakan memudahkan kematian si sakit --karena kasih sayang-- yang dilakukan oleh dokter dengan mempergunakan instrumen (alat).

Memudahkan proses kematian secara aktif (eutanasia positif)adalah tidak diperkenankan oleh syara'. Sebab dalam tindakan ini seorang dokter melakukan suatu tindakan aktif dengan tujuan membunuh si sakit dan mempercepat kematiannya melalui pemberian obat secara overdosis dan ini termasuk pembunuhan yang haram hukumnya, bahkan termasuk dosa besar yang membinasakan.

Perbuatan demikian itu adalah termasuk dalam kategori pembunuhan meskipun yang mendorongnya itu rasa kasihan kepada si sakit dan untuk meringankan penderitaannya. Karena bagaimanapun si dokter tidaklah lebih pengasih dan penyayang daripada Yang Menciptakannya. Karena itu serahkanlah urusan tersebut kepada Allah Ta'ala, karena Dia-lah yang memberi kehidupan kepada manusia dan yang mencabutnya apabila telah tiba ajal yang telah ditetapkan-Nya.

Eutanasia negatif

Eutanasia negatif disebut dengan taisir al-maut al-munfa'il. Pada eutanasia negatif tidak dipergunakan alat-alat atau langkah-langkah aktif untuk mengakhiri kehidupan si sakit, tetapi ia hanya dibiarkan tanpa diberi pengobatan untuk memperpanjang hayatnya. Hal ini didasarkan pada keyakinan dokter bahwa pengobatan yang dilakukan itu tidak ada gunanya dan tidak memberikan harapan kepada si sakit, sesuai dengan sunnatullah (hukum Allah terhadap alam semesta) dan hukum sebab-akibat.

Diantara masalah yang sudah terkenal di kalangan ulama syara' ialah bahwa mengobati atau berobat dari penyakit tidak wajib hukumnya menurut jumhur fuqaha dan imam-imam mazhab. Bahkan menurut mereka, mengobati atau berobat ini hanya berkisar pada hukum mubah. Dalam hal ini hanya segolongan kecil yang mewajibkannya seperti yang dikatakan oleh sahabat-sahabat Imam Syafi'i dan Imam Ahmad sebagaimana dikemukakan oleh Syekhul Islam Ibnu Taimiyah, dan sebagian ulama lagi menganggapnya mustahab (sunnah).

Dalam ajaran gereja Ortodoks

Pada ajaran Gereja Ortodoks, gereja senantiasa mendampingi orang-orang beriman sejak kelahiran hingga sepanjang perjalanan hidupnya hingga kematian dan alam baka dengan doa, upacara/ritual, sakramen, khotbah, pengajaran dan kasih, iman dan pengharapan. Seluruh kehidupan hingga kematian itu sendiri adalah merupakan suatu kesatuan dengan kehidupan gerejawi. Kematian itu adalah sesuatu yang buruk sebagai suatu simbol pertentangan dengan kehidupan yang diberikan Tuhan. Gereja Ortodoks memiliki pendirian yang sangat kuat terhadap prinsip pro-kehidupan dan oleh karenanya menentang anjuran eutanasia.

Dalam ajaran agama Yahudi

Ajaran agama Yahudi melarang eutanasia dalam berbagai bentuk dan menggolongkannya kedalam "pembunuhan". Hidup seseorang bukanlah miliknya lagi melainkan milik dari Tuhan yang memberikannya kehidupan sebagai pemilik sesungguhnya dari kehidupan. Walaupun tujuannya mulia sekalipun, sebuah tindakan mercy killing ( pembunuhan berdasarkan belas kasihan), adalah merupakan suatu kejahatan berupa campur tangan terhadap kewenangan Tuhan.

Dasar dari larangan ini dapat ditemukan pada Kitab Kejadian dalam alkitab Perjanjian Lama Kej 1:9 yang berbunyi :" Tetapi mengenai darah kamu, yakni nyawa kamu, Aku akan menuntut balasnya; dari segala binatang Aku akan menuntutnya, dan dari setiap manusia Aku akan menuntut nyawa sesama manusia".Pengarang buku : HaKtav v'haKaballah menjelaskan bahwa ayat ini adalah merujuk kepada larangan tindakan eutanasia.

Dalam ajaran Protestan

Gereja Protestan terdiri dari berbagai denominasi yang mana memiliki pendekatan yang berbeda-beda dalam pandangannya terhadap eutanasia dan orang yang membantu pelaksanaan eutanasia.

Beberapa pandangan dari berbagai denominasi tersebut misalnya :

  • Gereja Methodis (United Methodist church) dalam buku ajarannya menyatakan bahwa : " penggunaan teknologi kedokteran untuk memperpanjang kehidupan pasien terminal membutuhkan suatu keputusan yang dapat dipertanggung jawabkan tentang hingga kapankah peralatan penyokong kehidupan tersebut benar-benar dapat mendukung kesempatan hidup pasien, dan kapankah batas akhir kesempatan hidup tersebut".
  • Gereja Lutheran di Amerika menggolongkan nutrisi buatan dan hidrasi sebagai suatu perawatan medis yang bukan merupakan suatu perawatan fundamental. Dalam kasus dimana perawatan medis tersebut menjadi sia-sia dan memberatkan, maka secara tanggung jawab moral dapat dihentikan atau dibatalkan dan membiarkan kematian terjadi.

Seorang kristiani percaya bahwa mereka berada dalam suatu posisi yang unik untuk melepaskan pemberian kehidupan dari Tuhan karena mereka percaya bahwa kematian tubuh adalah merupakan suatu awal perjalanan menuju ke kehidupan yang lebih baik.

Lebih jauh lagi, pemimpin gereja Katolik dan Protestan mengakui bahwa apabila tindakan mengakhiri kehidupan ini dilegalisasi maka berarti suatu pemaaf untuk perbuatan dosa, juga dimasa depan merupakan suatu racun bagi dunia perawatan kesehatan, memusnahkan harapan mereka atas pengobatan.

Sejak awalnya, cara pandang yang dilakukan kaum kristiani dalam menanggapi masalah "bunuh diri" dan "pembunuhan berdasarkan belas kasihan (mercy killing) adalah dari sudut "kekudusan kehidupan" sebagai suatu pemberian Tuhan. Mengakhiri hidup dengan alasan apapun juga adalah bertentangan dengan maksud dan tujuan pemberian tersebut.

Beberapa kasus menarik

Kasus Hasan Kusuma - Indonesia

Sebuah permohonan untuk melakukan eutanasia pada tanggal 22 Oktober 2004 telah diajukan oleh seorang suami bernama Hassan Kusuma karena tidak tega menyaksikan istrinya yang bernama Agian Isna Nauli, 33 tahun, tergolek koma selama 2 bulan dan disamping itu ketidakmampuan untuk menanggung beban biaya perawatan merupakan suatu alasan pula. Permohonan untuk melakukan eutanasia ini diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kasus ini merupakan salah satu contoh bentuk eutanasia yang diluar keinginan pasien. Permohonan ini akhirnya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan setelah menjalani perawatan intensif maka kondisi terakhir pasien (7 Januari 2005) telah mengalami kemajuan dalam pemulihan kesehatannya.

Kasus seorang wanita New Jersey - Amerika Serikat

Seorang perempuan berusia 21 tahun dari New Jersey, Amerika Serikat, pada tanggal 21 April 1975 dirawat di rumah sakit dengan menggunakan alat bantu pernapasan karena kehilangan kesadaran akibat pemakaian alkohol dan zat psikotropika secara berlebihan.Oleh karena tidak tega melihat penderitaan sang anak, maka orangtuanya meminta agar dokter menghentikan pemakaian alat bantu pernapasan tersebut. Kasus permohonan ini kemudian dibawa ke pengadilan, dan pada pengadilan tingkat pertama permohonan orangtua pasien ditolak, namun pada pengadilan banding permohonan dikabulkan sehingga alat bantu pun dilepaskan pada tanggal 31 Maret 1976. Pasca penghentian penggunaan alat bantu tersebut, pasien dapat bernapas spontan walaupun masih dalam keadaan koma. Dan baru sembilan tahun kemudian, tepatnya tanggal 12 Juni 1985, pasien tersebut meninggal akibat infeksi paru-paru (pneumonia).

Kasus Terri Schiavo

Terri Schiavo

Foto Terri Schiavo sebelum ia mengalami koma pada tahun 1990
Lahir 3 Desember 1963
Pennsylvania
Meninggal 31 Maret 2005
Florida


Terri Schiavo (usia 41 tahun) meninggal dunia di negara bagian Florida, 13 hari setelah Mahkamah Agung Amerika memberi izin mencabut pipa makanan (feeding tube) yang selama ini memungkinkan pasien dalam koma ini masih dapat hidup. Komanya mulai pada tahun 1990 saat Terri jatuh di rumahnya dan ditemukan oleh suaminya, Michael Schiavo, dalam keadaan gagal jantung. Setelah ambulans tim medis langsung dipanggil, Terri dapat diresusitasi lagi, tetapi karena cukup lama ia tidak bernapas, ia mengalami kerusakan otak yang berat, akibat kekurangan oksigen. Menurut kalangan medis, gagal jantung itu disebabkan oleh ketidakseimbangan unsur potasium dalam tubuhnya. Oleh karena itu, dokternya kemudian dituduh malapraktek dan harus membayar ganti rugi cukup besar karena dinilai lalai dalam tidak menemukan kondisi yang membahayakan ini pada pasiennya.

Setelah Terri Schiavo selama 8 tahun berada dalam keadaan koma, maka pada bulan Mei 1998 suaminya yang bernama Michael Schiavo mengajukan permohonan ke pengadilan agar pipa alat bantu makanan pada istrinya bisa dicabut agar istrinya dapat meninggal dengan tenang, namun orang tua Terri Schiavo yaitu Robert dan Mary Schindler menyatakan keberatan dan menempuh langkah hukum guna menentang niat menantu mereka tersebut. Dua kali pipa makanan Terri dilepaskan dengan izin pengadilan, tetapi sesudah beberapa hari harus dipasang kembali atas perintah hakim yang lebih tinggi. Ketika akhirnya hakim memutuskan bahwa pipa makanan boleh dilepaskan, maka para pendukung keluarga Schindler melakukan upaya-upaya guna menggerakkan Senat Amerika Serikat agar membuat undang-undang yang memerintahkan pengadilan federal untuk meninjau kembali keputusan hakim tersebut. Undang-undang ini langsung didukung oleh Dewan Perwakilan Amerika Serikat dan ditandatangani oleh Presiden George Walker Bush. Tetapi, berdasarkan hukum di Amerika kekuasaan kehakiman adalah independen, yang pada akhirnya ternyata hakim federal membenarkan keputusan hakim terdahulu.

Kasus "Doctor Death"

Dr. Jack Kevorkian yang dijuluki ”Doctor Death”, seperti dilaporkan Lori A. Roscoe . Pada awal April 1998, di Pusat Medis Adven Glendale,di California diduga puluhan pasien telah ”ditolong” oleh Kevorkian untuk menjemput ajalnya di RS tersebut. Kevorkian berargumen apa yang dilakukannya semata demi ”menolong” mereka. Tapi para penentangnya menyebut, apa yang dilakukannya adalah pembunuhan.

Kasus rumah sakit Boramae - Korea

Pada tahun 2002, ada seorang pasien wanita berusia 68 tahun yang terdiagnosa menderita penyakit sirosis hati (liver cirrhosis). Tiga bulan setelah dirawat, seorang dokter bermarga Park umur 30 tahun, telah mencabut alat bantu pernapasan (respirator) atas permintaan anak perempuan si pasien. Pada Desember 2002, anak lelaki almarhum tersebut meminta polisi untuk memeriksa kakak perempuannya beserta dua orang dokter atas tuduhan melakukan pembunuhan. dr Park mengatakan bahwa si pasien sebelumnya telah meminta untuk tidak dipasangi alat bantu pernapasan tersebut. 1 minggu sebelum meninggalnya, si pasien amat menderita oleh penyakit sirosis hati yang telah mencapai stadium akhir, dan dokter mengatakan bahwa walaupun respirator tidak dicabutpun kemungkinan hanya dapat bertahan hidup selama 24 jam saja.


referensi:

www.wikipedia.com

Sabtu, 08 November 2008

Daydreaming


Dalam kesendirian, terkadang bayangan masa lalu yang kelam menghampiri sambil membisikan suara-suara yang mengecilkan hati. Ada keinginan tuk berusaha menghindar, menutupi, mensiasati, bahkan melupakan itu semua agar hati tak menciut dan tegar menghadapi realita dihadapan mata untuk bekal di masa depan.

Percayalah p
ada kemampuan yang anda miliki. Promod Batra dalam bukunya be a winner every time menganjurkan untuk berpikir positip setiap saat,memanfaatkan peluang, menjadikan ejekan dan seruan-seruan yang mengecilkan hati sebagai kekuatan memajukan diri untuk keluar dari keterpurukan, sisanya serahkan pada yang maha kuasa, maka setiap saat anda akan menjadi seorang pemenang.

Jangan menjadi sebatang korek api.... apabila kepalanya mengenai sedikit gesekan akan langsung terbakar(mudah marah). Orang yang menghina dan mempermalukan kita, hanyalah orang yang mempunyai kemampuan sebatas mengejek dan menghina tidak lebih. Jadikanlah hinaan dan ejekan itu kritikan positif yang membangun diri kita menjadi orang yang super.

Dan Mario Teguh berkata jauhkan diri dari iklan untuk mengatasi keinginan yang berlebih bila ingin tujuan kita tercapai. Jangan berpatokan pada gaya hidup seseorang.

Bila tujuan belum tercapai rubahlah cara memperolehnya, bukan merubah tujuannya.

kumpulan blog-blog Indonesia

KampungBlog.com - Kumpulan Blog-Blog Indonesia

One Love